Artikel Terbaru

Tuesday, January 3, 2017

Laporan Aktualisasi Perawat

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan Negara, perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat pemersatu bangsa dan kesatuan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditetapkan bahwa salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS sebagai bagian dari ASN menjadi profesional adalah Diklat Prajabatan. Penyelenggaraan Diklat Prajabatan bertujuan untuk membentuk PNS yang professional, yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan Peraturan Kepala LAN-RI Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan CPNS Golongan II, yang menggunakan pola baru, peserta diklat mengikuti proses pembelajaran yang mencakup nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, Anti korupsi).

Peraturan baru tentang  ASN dalam UU No 5 tahun 2014 bahwa ASN yang secara umum disebut sebagai birokrat bukan sekedar merujuk kepada jenis pekerjaan tetapi merujuk kepada sebuah profesi pelayanan publik. Maka dari itu sebagai Aparatur Sipil Negara perlu membuat rancangan aktualisasi khususnya di pelayanan bidang kesehatan yang dilaksanakan di RSUD Kabupaten Aceh Singkil.

Di era globalisasi masyarakat semakin kritis terhadap segala aspek, termasuk terhadap mutu pelayanan kesehatan yang berkualitas. Dalam memajukan dunia kesehatan peran seorang perawat sangatlah penting sehingga dengan demikian keberadaan perawat yang berkompetensi merupakan syarat mutlak hadirnya sistim dan praktik kesehatan yang berkualitas.

Ada beberapa ASN di lingkungan rumah sakit salah satunya adalah perawat. Sebagai ASN di lingkungan rumah sakit sangat di tuntut untuk mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN dalam melakukan tugasnya. Seorang perawat di tuntut untuk melakukan asuhan keperawatan terhadap setiap pasien yang membutuhkan. Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada pasien di sarana pelayanan kesehatan dan tatanan pelayanan lainnya, dengan mengguanakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan.

1.2  Tujuan Aktualisasi

Adapun tujuan penulisan rancangan Aktualisasi Nilai-nilai Dasar Profesi PNS yang penulis laksanakan adalah:
1.  Mampu menerapkan nilai-nilai Akuntabilitas sehingga memiliki tanggung jawab dan integritas terhadap apa yang dikerjakan
2.  Mampu menerapkan nilai-nilai Nasionalisme sehingga bekerja atas dasar semangat nilai-nilai Pancasila
3.  Mampu menerapkan nilai-nilai Etika Publik sehingga menciptakan lingkungan pelayanan yang harmonis
4.  Mampu menerapkan nilai-nilai Komitmen Mutu sehingga mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pasien/klien yang datang ke Rumah sakit
5.  Mampu  menerapkan  nilai-nilai Anti Korupsi sehingga bisa mewujudkan sikap disiplin maupun menjaga kedisiplinan.

1.3  Manfaat Aktualisasi
a.  Bagi Penulis
Untuk menambah pengetahuan dan wawasan khususnya tentang nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi), serta dapat mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut dalam pekerjaan sehari-hari di RSUD Kabupaten Aceh Singkil.
b.  Bagi RSUD Kabupaten Aceh Singkil
Kegunaan bagi RSUD Kabupaten Aceh Singkil adalah dapat memberikan bahan masukan dan usulan untuk melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik, khususnya tentang aktualisasi nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti korupsi).
c.  Bagi Bangsa dan Negara
Melalui pembaharuan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan ASN yang profesional, yang dewasa ini sangat dibutuhkan untuk mengelola segala prakondisi dan sumber daya  pembangunan yang ada, sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing bangsa.

1.4  Ruang Lingkup


Ruang lingkup kegiatan aktualisasi ini adalah kegiatan pelayanan di RSUD Kabupaten Aceh Singkil dengan menerapkan nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan pada beberapa unit di RSUD Kabupaten Aceh Singkil antara lain : Ruang Rawat Inap ICU, Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam, dan Ruang Rawat Inap VIP.

2 comments: